Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum Prabowo Minta Bukti Tautan Berita Dipertimbangkan MK

Faisal Abdalla, Fachri Audhia Hafiez
14/6/2019 11:16
Kuasa Hukum Prabowo Minta Bukti Tautan Berita Dipertimbangkan MK
Sidang perdana sengketa Pilpres MK, Jumat (14/6).(ANTARA)

KUASA hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Kubu Prabowo memohon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dalil tautan berita dipertimbangkan menjadi alat bukti di persidangan.
 
Kuasa hukum pasangan 02, Denny Indrayana, menyampaikan bukti tautan berita menguatkan dalil telah terjadinya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kubu Prabowo menyadari faktor kunci di sidang gugatan MK ialah soal pembuktian.

Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang

"Kami jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya atau tautan berita semata tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dari adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan pasangan 01," kata Denny dalam persidangan di Mahkamah Konstisusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Kuasa hukum menilai bukti tautan berita sah sebagai alat bukti sesuai Pasal 36 ayat 1 UU MK Tahun 2003. Huruf f pasal tersebut menyebutkan: 'alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu'. Pasal 36 ayat 4 menyebutkan: 'Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi'.
 
"Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan kami serahkan sepenuhnya kepada majelis konstitusi melihat dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada majelis hakim," ujar Denny.
 
Kuasa hukum mengatakan tautan berita tidak bisa dijadikan alat bukti pandangan yang keliru. Kubu Prabowo telah mengumpulkan bukti-bukti tautan berita yang memperkuat adanya kecurangan pemilu yang TSM. Tautan berita disadur dari media-media massa yang tidak diragukan kredibiltasnya.
 
"Berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, tempo Detikcom, Tirto(dot)id, dan Republika," ucap Denny. (Medcom.id/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya