Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tangani Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Independesi Hakim

Putra Ananda
14/6/2019 10:55
Tangani Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Independesi Hakim
Sidang Perdana PHPU 2019, Jumat (14/6).(MI/Susanto)

MAHAKMAH Konstitusi (MK) mulai melaksanakan sidang pendahuluan gugatan sengketa pilpres 2019. Sebelum sidang dibuka, Ketua MK Anwar Usman kembali mengingatkan mengenai sumpah para hakim konstitusi yang harus tunduk pada konstitusi dan perundang-undangan.

"Betul bahwa kami berasal dari tiga lembaga pengusul, yaitu presiden, DPR, dan jaksa agung. Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah kami telah terikat pada sumpah. Kami tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT," tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang

Anwar melanjutkan, sidang sengketa gugatan pilpres 2019 dapat disaksikan seluruh rakyat Indoensia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu,sidang ini juga disaksikan langsung oleh Allah Swt. "Yang paling utama ialah sidang ini disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa. Kami tidak dapat dintervensi oleh siapapun kecuali Allah," jelasnya.

Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Disebutkan juga dalam permohonan, adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi.

Adapun, Prabowo-Sandiaga juga menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai termohon, dalam hal ini KPU, tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.

KPU dalam keputusannya menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%.

Baca juga: KPU Meyakini Hakim MK Menolak Perbaikan Permohonan BPN

Dalam permohonan, Prabowo-Sandiaga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres 2019. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya