Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Meyakini Hakim MK Menolak Perbaikan Permohonan BPN

Insi Nantika Jelita
14/6/2019 10:30
KPU Meyakini Hakim MK Menolak Perbaikan Permohonan BPN
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.(MI/Arya Manggala)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, selaku pihak termohon hadir dalam persidangan perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengaku keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya, pasti kami menyampaikan karena tidak diatur dalam hukum acara PHPU Pilpres. Kami juga meyakini bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan," ujarnya saat sebelum sidang perdana MK mulai, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca juga: Semua Komisioner KPU RI Datang di Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Saat ini, MK menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dimana pihak kuasa hukum pemohon membacakan gugatanya.

Menurut Pramono, jika Hakim MK mempersilakan KPU untuk menyampaikan tanggapan, maka pada kesempatan tersebut, KPU akan menyampaikan keberatannya.

"Nanti kita lihat apakah yang dibacakan oleh pemohon pada hari ini apakah yang 24 mei (gugatan awal 02) atau yang tanggal 10 juni, nanti kita lihat. Kita juga lihat apakah diberi kesempatan oleh Mahkamah untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan," tandas Pramono. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya