Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Fer/Gol/X-11
14/6/2019 07:25
Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Kombes Asep Adi Saputra(Medcom.idCindy)

KABAG Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyebut ada lima komponen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Oleh karena itu, pihaknya fokus dan berkonsentrasi mendalami kepemilikan senjata tersebut.

"Jadi ada lima komponen dalam kejahatan tersebut. Tapi dalam pro-ses penyelidikan ini lebih dikonsentrasikan pada kepemilikan senjata ilegal," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam penyelidikan kasus Kivlan Zen, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Asep menyebut mereka berperan di komponen yang berbeda.

"Terkait motifnya masih terus kita dalami," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri bertekad akan mengusut tuntas kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta serta mencari aktor utama rangkaian kejahatan, yakni kerusuhan, skenario penembakan tokoh nasional, dan rencana makar.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihak kepolisian tidak pernah menyampaikan bahwa Kivlan sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei. Pasalnya, polisi hanya menjerat Kivlan dengan pasal perencanaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu ialah Pak Kivlan Zen, enggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release ialah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada dua segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," kata Tito.

Di sisi lain, Menko Bidang Polhukam Wiranto memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi 21-22 Mei di Jakarta tetap berlanjut, termasuk untuk Kivlan Zen.

Wiranto menyebut proses penyelidikan masih panjang dan tidak tepat jika dirinya dituntut untuk segera mengumumkan dalang kerusuhan.

Periksa saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan makar yang melibatkan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob. Bahkan sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dia menambahkan, sejauh ini penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sehingga menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka. Terlebih dua alat bukti sudah dimiliki penyidik untuk penetapan tersangka tersebut.

Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob pada Senin (17/6) terkait dengan kasus makar. Sebelumnya, Sofjan batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/6) lalu. (Fer/Gol/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya