Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMAT (14/6) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna kembali menegaskan pada publik bahwa para hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya akan selalu menjunjung independensi dan imparsialitas.
"Kalau soal independensi itu, berapa kali pun kami membuat pernyataan, akan tetapi sama, bahwa kami pasti akan independen dan imparsial," ujar Dewa di Gedung MK, Kamis (13/6).
Untuk membuktikan independensi para hakim MK, Dewa mengajak masyarakat untuk ikut menyaksikan dan mengikuti jalannya persidangan. Dewa mempercayai, dengan cara itu masyarakat akan dapat menilai sendiri independensi hakim MK saat menangani sengketa hasil pemilu nantinya.
"Ikuti persidangan, ikuti putusan, baca pertimbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan amar putusan. Caranya kan begitu, seperti melakukan semacam diseminasi terhadap putusan untuk melakukan itu," terang Dewa.
Baca juga: Pakar Hukum Heran Kubu Prabowo Bisa Salah Konteks
Dewa pun menyampaikan kepada masyarakat, untuk tidak ragu terhadap indenpensi dan imparsialitas para hakim MK. Karena dua aspek tersebut, menurut Dewa, merupakan hakikat dari suatu lembaga peradilan yang akan selalu dijunjungnya.
"Jangan meragukan independensi dan imparsialitas kami, karena itu adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar, sebab kalo itu hilang dari lembaga peradilan apapun, lebih-lebih MK, maka marwah peradilan itu akan hilang dengan sendirinya," ujar Gede.
Meskipun demikian, Dewa juga menjelaskan bahwa sikap independensi dan imparsialitas saja tidaklah cukup dalam menciptakan akuntabilitas peradilan. Menurutnya saat ini, keterbukaan juga menjadi salah satu unsur dasar dari terciptanya akuntabilitas di peradilan.
"Tetapi prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh hakim adalah; satu, independensinya, kedua, imparsialitasnya, dan sekarang ditambah dengan keterbukaan dalam proses persidangan, karena dari ketiga hal itu akan tersimpul salah satunya, di situlah akan tampak akuntabilitas dari peradilan," tegas Dewa. (OL-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved