Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Menurutnya, jawaban yang disiapkan KPU memfokuskan pada tiga hal. Pertama soal gugatan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap invalid oleh BPN. Lalu soal situng, dan terakhir soal daftar hadir pemilih (C7) yang dituding sengaja dihilangkan oleh KPU.
Baca juga: MK Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Sengketa Pilpres
Menurut Pramono, jawaban tersebut bukanlah merujuk pada perbaikan permohonan yang baru disampaikan BPN pada Senin (10/6) lalu.
"Jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan (BPN) yang tanggal 24 Mei itu. Di sana kan hanya fokus ke tiga hal saja," terang Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/6).
Pembacaan jawaban tersebut dijadwalkan pada 17 Juni dalam pemeriksaan persidangan.
KPU sendiri telah menyerahkan 272 boks kontainer alat bukti dan jawaban tertulis yang berasal dari 34 provinsi. Alat bukti tersebut terdiri atas formulir C1, DA1 tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi, DD1 tingkat nasional dan dokumen daftar hadir pemilih atau C7.
"Menurut kami, namanya orang menggugat ya silakan. Tapi, ketika menyampaikan gugatan harus didukung bukti-bukti yang konsisten dan koheren. KPU dituding menghilangkan daftar hadir atau C7 di beberapa daerah, tapi dipermohonan mereka kan hanya menyebut Sidoarjo (Jawa Timur)," papar Pramono. (Ins/A-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved