Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres Bisa Jadi Momen Rekonsiliasi

Melalusa Susthira K
13/6/2019 15:50
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres Bisa Jadi Momen Rekonsiliasi
Juru bicara MK Fajar Laksono(MI/Susanto)

ESOK, sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, Bawaslu, maupun kedua kubu paslon yakni Prabowo-Sandi serta Jokowi-Amin akan menghadiri sidang yang diagendakan memuat pembacaan pokok-pokok permohonan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang esok hari dapat menjadi momen rekonsiliasi yang mempertemukan kedua paslon tersebut, apabila keduanya berkenan hadir.

"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan, nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bertemu dan mudah-mudahan menyejukkan kita semua. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres

Kehadiran kedua paslon dalam persidangan di MK, menurut Fajar, memang bukan suatu kewajiban. Kedua paslon dapat diwakili oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuknya.

"Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya Alhamdulillah, kan begitu" tutur Fajar.

Sedangkan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia lebih menjunjung netralitas dan independensi sebagai hakim konstitusi.

"Kalau itu kan di luar hakim, ya. Hakim tidak boleh aktif seperti itu lah. Kami siapapun yang datang dalam persidangan sepanjang memang mereka berhak yang hadir harus ikuti tata cara dan tata tertib persidangan," pungkas Dewa.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya