Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ungkap Soal Aktor Kerusuhan 21-22 Mei, Polri Tunjukkan Transparan

Melalusa Sushtira Khalida
12/6/2019 21:44
Ungkap Soal Aktor Kerusuhan 21-22 Mei, Polri Tunjukkan Transparan
Ketua Setara Institute Hendardi(MI/Rommy Pujianto)

MESKI banyak pihak yang masih belum puas terhadap pengungkapan aktor kerusuhan 21-22 Mei yang dilakukan aparat keamanan, Selasa (11/6) lalu, Setara Institute mengapresiasi langkah tersebut.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan salah satu upaya transparansi Polri dalam penanganan peristiwa hukum. Hal itu juga upaya peningkatan akuntabilitas penyidikan yang tengah dilakukan.

"Polri telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu politik para avonturir politik serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/6).

Baca juga : Polri Diminta Ungkap Keterlibatan 9 Korban Tewas Rusuh 21-22 Mei

Hendardi menambahkan, pengungkapan oleh Mabes Polri di bawah koordinasi tim Irwasum Polri memang kurang ideal dalam konteks memperkuat independensinya ketimbang tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Namun, TGPF kata Hendardi dibentuk ketika institusi terkait tidak optimal menjalankan tugasnya,

"TGPF biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan," ujarnya.

Lebih jauh, upaya hukum yang dilakukan oleh Polri dan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri, layaknya dipandang sebagai proses hukum biasa dan tidak perlu dikaitkan dengan korps maupun semangat jiwa korsa para purnawirawan.

"Dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu, bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu," tutup Hendardi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya