Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERSOALAN di lembaga-lembaga pemasyarakatan (LP) bagaikan api dalam sekam. Sewaktu-waktu lidah api membakar dalam bentuk kerusuhan yang kerap terjadi di LP. Sejak awal tahun ini saja sudah terjadi peristiwa kerusuhan di sedikitnya empat LP/rumah tahanan dan yang terbaru kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sigli, Aceh, 3 Juni 2019.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, sistem dan aturan yang transparan bisa menjadi pendorong untuk mengerdilkan penyimpangan dan persoalan yang ada di LP. Ia menilai akses pengawasan yang selama ini hanya dapat dilakukan oleh lembaga pengawas formal dinilai kurang efektif.
"Sistem yang terbuka, misalnya masyarakat bisa mengontrol masa hukuman, kapan remisi, dan sebagainya bisa diketahui masyarakat," kata Fickar kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Minggu (9/6).
Menurutnya, persoalan berulang yang terjadi di LP ialah hal yang sistemik. Tidak hanya narapidana, pejabat berwenang kerap menyalahi kewenangannya.
Oleh karena itu, harus ada perubahan mental dan moral untuk memberangus penyimpangan di kalangan amtenar tersebut. "Selain sistem juga mental dan moral manusianya. Menaikkan kesejahteraan jika tidak diikuti perubahan mental dan moral manusianya tetap saja status quo terjadi," tutur Fickar.
Persoalan yang terjadi di LP, kata Fickar, bermula pada minimnya kapasitas LP yang tersedia. Minimnya ruang untuk narapidana kerap dijadikan bahan dagangan para petugas terkait.
Akibatnya, jual beli kamar dan alat komunikasi bukan lagi hal yang tabu untuk dilakukan. "Selain itu juga masih sering terjadi komersialisasi hak yang sebenarnya hak narapidana, cuti keluar penjara, remisi, bebas bersyarat yang jika tidak didorong dengan uang, maka jarang diberikan," ungkap Fickar.
Dari sisi tahanan, untuk meminimalisasi adanya penumpukkan tahanan yang dinilai menjadi akar permasalahan di dalam LP, Fickar mengungkapkan perlu adanya sinergi dengan instansi hukum terkait.
"Kerja sama dengan subsistem lain, pengadilan umpamanya, bagaimana memaksimalkan hukuman denda dan ganti rugi bagi kejahatan-kejahatan yang berdimensi ekonomi, sehingga bisa mengurangi 'pabrikasi narapidana'," tandasnya. (P-2)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved