Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

JPU Ragukan Semua Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet

M Iqbal Al Machmudi
28/5/2019 14:32
JPU Ragukan Semua Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

SIDANG lanjutan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam materi yang dibacakan, JPU menilai keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak objektif dan cenderung berpihak.

Saksi dan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet dinilai cenderung berpihak. Hal itu lantaran saksi dan ahli mengakui kebohongan namun tidak mempermasalahkan dan menganggap selesai setelah Ratna melakukan jumpa pers.

"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, sedari awal sudah dinyatakan terdakwa berbohong namun kasus tersebut kini dianggap selesai," kata Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono saat membacakan Tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Dalam kesaksian yang dilakukan oleh dokter pribadi Ratna Sarumpaet, Pidiansyah, sebagai saksi dari terdakwa. Ia mengatakan ada rasa depresi sehingga terdakwa melakukan kebohongan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Hal tersebut menjadi sorotan JPU. Sehingga JPU menilai saksi dan ahli dari terdakwa sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah-olah terdakwa melakukan hal tersebut di luar kesadaran. Seakan-akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," imbuh Daroe Tri Sadono.

Dengan pernyataan tersebut, JPU sangat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet selama persidangan.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya