Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORPS Bhayangkara telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. Informasi itu diperoleh dari para tersangka yang sudah ditangkap dan kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Demikian pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Media Center Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Senin (27/5). Iqbal mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus 6 tersangka yang diduga terlibat skenario pembunuhan tokoh nasional.
Menurut dia, keenam tersangka yaitu HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi, merupakan kelompok ketiga yang menunggangi aksi massa pada 21-22 Mei di Jakarta. Seluruhnya ditangkap secara estafet di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandara Soekarno-Hatta, pada 21 dan 24 Mei 2019.
"Kami menemukan bukti-bukti, fakta hukum bahasa ada pihak ketiga penunggang yang ingin menciptakan martir. Seperti yang disampaikan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) dan Menkopolhukam (Wiranto) pekan lalu, bahwa massa ini bukan spontanitas. Ini adalah setingan, by design," ujarnya.
Baca juga: Senpi Ilegal untuk Rencana Pembunuhan Tokoh Dibeli Rp80,5 Juta
Ia mengemukakan, HK yang diringkus di sebuah hotel di wilayah Cikini, Jakarta, pada pukul 13.00 WIB, Selasa (21/5), bertugas mencari senjata api, mencari eksekutor, serta memimpin timnya turun pada aksi massa tersebut.
Dari tangan tersangka juga disita satu pucuk senjata api jenis revolver Taurus Col 38 dan uang Rp150 juta. "Pada 1 Oktober 2018, HK menerima perintah dari seseorang. Kami sudah mengetahui identitas seseorang itu dan sedang didalami. Tersangka HK menerima perintah membeli 2 pucuk senjata api laras pendek 2 pucuk senpi laras panjang.
Pada 13 Oktober 2018, sambung dia, HK juga membeli satu pucuk revolver Col 38 sebesar Rp50 juta dari tersangka AF. Pada 5 Maret 2019 HK juga berhasil mendapat senjata api dengan cara membeli dari tersangka AD, yaitu satu pucuk senpi Meyer Col 22 seharga Rp5,5 juta yang selanjutnya diberikan kepada tersangka AZ.
Begitupula dengan 2 pucuk senpi rakitan Col 22 seharga Rp15 juta dan senpi laras pendek Col 22 seharga Rp6 juta yang diserahkan kepada tersangka TJ. TJ yang diperintahkan membunuh 2 tokoh nasional mendapat bagian Rp25 juta.
"Lalu pada 12 april 2019 tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh 2 tokoh nasional lainnya. Jadi target kelompok ini menghabisi nyawa 4 tokoh nasional."
Lebih jauh, terang Iqbal, selain ada perencanaan untuk membunuh target tokoh nasional yang sudah ditentukan, adapula perintah lain melalui AZ untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei. (OL-4)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved