Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki korban anak-anak yang diduga bukan pelaku kericuhan namun mendapat tindakan aparat kepolisian hingga tewas dalam aksi demo 22 Mei 2019.
"Tim pencari fakta akan melakukan rapat pertama kemudian menentukan rencana tindak lanjut dan segera melakukan investigasi secara komprehensif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Dedi Prasetyo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, hari ini.
Brigjen Dedi menyebut, pihaknya tengah menyusun personel tim pencari fakta. Tim tersebut akan melakukan rapat pertama untuk menentukan rencana tindak lanjut dan investigasi. Ia memastikan hasil investigasi komprehensif terhadap korban tewas anak-anak akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Tim pencari fakta sudah dibentuk, dan akan segera bekerja dalam rangka melakukan investigasi terhadap penelusuran kasus yang ada di tanggal 21-22 Mei," ujar dia.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri mengusut tuntas korban anak dalam kericuhan 22 Mei. "Data awal KPAI, jumlah anak yang meninggal terkait kericuhan 21 sampai 23 Mei sebanyak tiga orang dan korban luka yang sedang dirawat di Rumah Sakit Tarakan sebanyak dua orang. Ada pula puluhan anak yang terluka dan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, namun kini kondisinya sudah pulih dan bisa pulang ke rumah.
KPAI dalam keterangan tertulisnya tersebut mendesak Polri untuk melakukan pengusutan secara tuntas terhadap tiga korban anak yang meninggal termasuk yang sedang dirawat di Rumah Sakit.
"KPAI terus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui penyebab tindakan kekerasan terhadap anak sehingga terjadi kematian pada korban anak," lanjutnya. (OL-4)
Pada Kamis (18/7) malam, ribuan demonstran menyerbu stasiun televisi milik negara, BTV, merusak furnitur, menghancurkan jendela, dan membakar sebagian bangunan.
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Konser tersebut berlangsung ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran pada alat sound system dan pentas, lantaran penonton kecewa konser dihentikan secara sepihak.
Pasca-kerusuhan mematikan, Presiden Prancis Emmanuel Macron akan melakukan kunjungan ke Kaledonia Baru, diiringi serangkaian menteri, dalam upaya menangani politik yang memburuk.
Pemerintah Tiongkok sudah mengevakuasi 51 warga negaranya dari Haiti setelah situasi keamanan di negara itu terus memburuk.
Pemberontakan di sebuah penjara di Ekuador mengakibatkan dua tahanan tewas dan empat lainnya terluka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved