Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

11 Pelaku Kerusuhan 22 Mei Terancam Hukuman Lebih dari Lima Tahun

Antara
25/5/2019 17:18
11 Pelaku Kerusuhan 22 Mei Terancam Hukuman Lebih dari Lima Tahun
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo(Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

SEBELAS tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap pada Kamis dini hari di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Jakarta, hari ini.

Dedi menjelaskan sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir. Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.

Baca juga: Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Bayaran, Ini Rinciannya

Dedi menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung. "Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kata Dedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu. Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.

Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung. Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya