Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Medsos Kembali Normal

Dhika Kusuma Winata
25/5/2019 15:16
Medsos Kembali Normal
Ilustrasi media sosial di ponsel pintar.(AFP/Arun Sankar)

PEMERINTAH akhirnya mengakhiri pembatasan layanan media sosial dan aplikasi pesan instan Whatsapp. Hari ini, Sabtu (25/5), mulai pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi layanan.

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto, dan video itu diambil karena situasi dinilai sudah kondusif sejak terjadinya kericuhan dalam Aksi 22 Mei lalu.

"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," kata Menkominfo Rudiantara dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (25/5).

Sebelumnya pemerintah membatasi layanan medsos dengan alasan untuk meredam penyebaran hoaks ketika Aksi 22 Mei berlangsung. Pascanormalisasi ini, Rudiantara mengajak semua pengguna internet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging, maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Gunakan untuk hal-hal yang positif," ujarnya.

Baca juga: Pembatasan Medsos bukan Malaadministrasi

Ia juga mengajak para pengguna medsos untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan."

Kemenkominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan konten dalam website atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kemenkominfo juha mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain untuk segera menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Pasalnya, selama masa pembatasan akses medsos diberlakukan, banyak masyarakat menggunakan VPN untuk tetap bisa lancar berselancar di medsos. Namun, keamanan aplikasi VPN yang banyak beredar dinilai tidak terjamin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya