Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Republik Indoneisa menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan operasi prosedur standar (SOP) dalam melakukan pengamanan aksi 22 Mei yang berujung pada kericuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu SOP yang dipatuhi pihaknya ialah tidak adanya penggunaan peluru tajam dan tidak menurunkan tim anti-anarkis saat kericuhan pecah pada 21-22 Mei.
Peleton anti-anarkis sendiri menurut Dedi telah disiapkan di Mapolda Metro Jaya. Namun, pengerahannya hanya bisa dilakukan oleh Kepala Polda setempat berdasarkan penilaian situasi yang berkembang.
"Peleton anti-anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda, sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Berdasarkan analisis eskalasi, sampai saat ini tim anti-anarkis belum diturunkan. Peleton tersebut baru diterjunkan ketika massa sudah mengarah pada tindakan mengancam keselamatan petugas dan perusakan fasilitas publik secara masif.
Baca juga : Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Bayaran, Ini Rinciannya
"Apabila eskalasi meningkat sehingga membahayakan keselamatan warga dan aparat keamanan, lalu ada tindakan perusakan dan penghancuran secara masif, maka tim anti-anarkis dapat bertindak," sebutnya.
Meski demikian, Dedi menegaskan, peleton anti-anarkis yang disiapkan juga tidak dibekali dengan peluru tajam.
Dedi menjelaskan,, ada 6 tahapan menangani gejolak massa tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata CaraPenggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya pasal 5.
"Penggunaan senjata api juga ada tahapan. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam yakni peluru hampa, peluru karet, peluru tajam. Tembakan harus pantul 15 derajat, peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul 45 derajat dahulu,” paparnya.
Terkait adanya korban yang diduga terkena peluru tajam. Pihaknya masih melakukan tahapan pengecekan untuk melakukan konfirmasi kebenaran tersebut.
"Ya masih didalami Polri. Keterangan Kapusdokkes (Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan) masih dicek apa yang menjadi penyebabnya (meninggal). Masih diautopsi," pungkasnya. (OL-8)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved