Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELOMPOK masyarakat sipil yang menggalang Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional mengajak semua pihak untuk menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pemilihan Umum serentak 2019 yang telah memasuki tahap-tahap akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional diharapkan berlangsung secara damai dan konstitusional.
"Semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil Pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan yang inkonstitusional," bunyi seruan melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Minggu (19/5).
Koalisi juga mengharapkan agar pasangan calon dan tim pemenangan menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu.
"Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu dan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila berkeberatan/tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa PHPU ke MK dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan," lanjut seruan tersebut.
Kepada KPU RI, koalisi menyerukan agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal yakni 22 Mei 2019 dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi. Memperbaiki mekanisme validasi input data pada sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang pelanggaran administrasi KPU RI, agar data yang terpublikasi kepada publik melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Yusril: Buktikan Kecurangan Pemilu bukan dengan People Power
Mereka juga meminta agar Bawaslu RI agar mengoptimalkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi nasional, mengedepankan prinsip taat hukum, independen dan spirit penegakan hukum Pemilu dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu, sesuai tagline Bawaslu: Bersama Rakyat Awasi, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Masyarakat pun diharapkan agar tetap mengawal bersama proses tahapan pemilu, mengedepankan sikap hati-hati dalam menerima informasi/mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkan, tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, tidak tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langhah inkonstitusional.
Gerakan ini juga mendukung aparat keamanan yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Datasemen Khusus (Densus) 88 untuk bekerja optimal menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan memberi rasa aman untuk semua.
Demikian seruan kami sebagai upaya masyarakat sipil untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang damai dan konstitusional.
Seruan dari Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional ini diinisiasi oleh Sigit Pamungkas dan Hadar Gumay- Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Bivitri Susanti- Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Monica Tanuhandaru dan Wahidah Suaib, Partnership for Governance Reform (Kemitraan), Titi Anggraini dan M Fadli Ramadhani- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ferry Kurnia Rizkiyansyah- Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (Presnas Jadi), Ray Rangkuti- Lingkar Madani (Lima) Indonesia , Dahliah Umar- Network for Indonesian Democratic Society (Netfid), Veri Junaidi- Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Jeirry Sumampow- Komite Pemilih Indonesia (Tepi), August Mellaz- Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Feri Amsari- Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Muhammad Hanif- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Donal Fariz- Indonesia Corruption Watch (ICW), Kaka Suminta- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Hurriyah dan Delia Widianti- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), dan Antoni Putra- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). (OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved