Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEINGINAN untuk mengerahkan massa pascapengumuman Pemilihan Umum serentak 2019 karena anggapan pemilu kali ini diwarnai dengan kecurangan dianggap sebagai langkah inkonstitusional.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Menurutnya, people power yang digaungkan pada pemilu kali ini berbeda dengan revolusi untuk menjatuhkan suatu rezim yang lama berkuasa seperti terjadi di Filipina terhadap pemerintahan Ferdinand Marcos, dan di Indonesia ketika Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, serta Orde Lama saat Presiden Soekarno dipaksa turun dari jabatannya.
Ia menuturkan, faktor-faktor yang melatarbelakangi people power seperti terjadi dalam kasus Marcos, Soekarno, dan Soeharto, nampaknya tidak ada apabila dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Prof Yusril mengatakan Presiden Jokowi memerintah kurang dari lima tahun dalam periode pertama jabatannya. Ia secara sah dan konstitusional berhak untuk maju dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) periode kedua.
"Kalau ada pemimpin yang menggerakkan people power untuk memaksa Presiden yang sah turun dari kekuasaannya, tindakan itu bukanlah people power melainkan tindakan kudeta yang menggunakan cara-cara revolusioner di luar konstitusi," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/5).
Ia mengatakan jika ada salah satu pasangan calon Presiden dan para pendukungnya berpendapat bahwa people power yang digaungkan karena telah terjadi kecurangan pada pemilu, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara apriori sebagai sebuah kebenaran.
Baca juga: Ferdinand Setop Dukung Prabowo karena Pendukung 02 Bully Bu Ani
Tuduhan kecurangan itu wajib dibuktikan melalui sebuah proses hukum yaitu Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengadili dan memutus sengketa pemilu.
"Pihak yang dibebani untuk membuktikan kecurangan adalah pihak yang menanggap dan/atau menuduh adanya kecurangan itu. Siapa yang menuduh wajib membuktikan. Itu dalil umum dalam hukum acara," ucap pria yang menjabat sebagai Menteri Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2001-2004 itu.
MK, ujarnya, masih tetap dipercaya sebagai pengadilan yang objektif dalam mengadili perkara-perkara yang sarat dengan muatan politik. Menanggapi wacana people power yang direncanakan oleh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prof Yusril mengatakan gerakan itu tidak akan mengubah apapun dari hasil pemilu 2019. Hanya MK lembaga yang berwenang membatalkan hasil pemilu apabila terbukti adanya kecurangan. Keputusan MK akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia pun menganggap akan sulit bagi pasangan calon nomor urut 02 untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2019 mengingat hasil dari penghitungan sementara menunjukan besarnya selisih suara.
"Mengingat selisih suara yang begitu besar, sulit bagi MK membatalkan keputusan KPU. Pemohon akan kesulitan membuktikan adanya kesalahan dalam pemungutan suara," tukasnya. (OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
Pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
MK diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Faktor keamanan yang membayangi proses rekapitulasi di Papua Pegunungan membuat KPU setempat merelokasi lokasi rekapitulasi Pemilu 2024 dari Wamena ke Jayapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved