Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Agustiawan mengatakan seharusnya kebijakan korporasi bukan bagian dari tindak pidana korupsi.
"Apalagi, ini business hulu migas," kata Karen saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Karen mengungkapkan usaha yang dilakukan Perta-mina terkait dengan pengeboran hulu migas tidak dapat diprediksi keberhasilannya.
"Evaluasi kajian dari konsultan internasional, yang namanya hulu migas itu sekali lagi, tidak ada yang bisa memastikan berhasil atau tidak. Itu penuh dengan risiko."
Ia teguh untuk tidak sepakat soal aturan pidana terkait kebijakan korporasi yang gagal dan kemudian dianggap sebagai tindakan korupsi.
"Kalau setiap ngebor dan misalnya gagal dianggap ke-rugian negara, wassalam aja dunia migas Indonesia," imbuhnya.
"Kalau misalnya Pertamina tidak boleh ambil risiko, ya sudah Pertamina khusus untuk SPBU saja jualannya, jangan ada hulunya, kasihan Direksi Pertamina kalau misalnya setiap pengeboran sumur gagal kemudian dipidanakan," sambung Karen.
Karena mengatakan dakwaan-dakwaan sudah bisa dipatahkan. Misalnya, dakwaan yang menyatakan akuisisi tidak melalui kajian atau kajian diabaikan. Padahal, kemarin berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada telah dibuktikan seluruh temuan dari hasil kajian telah dimasukkan ke perjanjian.
Dia menjelaskan, untuk akuisisi blok BMG sudah ada persetujuan dari komisaris PT Pertamina.
Menurut dia, komisaris sudah bertindak di luar ketentuan internal Pertamina dengan mengeluarkan surat persetujuan dan pada saat direksi sudah menandatangani surat persetujuan, tiba-tiba komisaris menyatakan keberatan.
Ia meyakini perbedaan pendapat antara komisaris dan direksi itu seharusnya sudah tidak menjadi persoalan. Hal ini, kata dia, karena pada akhirnya pemegang saham, yaitu menteri BUMN sudah memberikan pembebasan tanggung jawab.
"Jadi, yang lucu ketika pemegang saham atau yang mempunyai rumah tangga sudah bilang oke, eh sembilan tahun kemudian ada warga tetangga datang dan ngomel-ngomel," kata dia.
Jaksa berkukuh
Sebaliknya Jaksa mengatakan Karen telah memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.
Selain itu, Karen juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due diligence (uji tuntas) serta tanpa ada analisis risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Namun, ternyata jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan.
Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di Blok BMG pada tahun 2010. Hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi dite-ruskan.
Dalam perkara ini, Karen didakwa merugikan negara senilai Rp 568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014. (P-1)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved