Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA survei Populi Center membenarkan bahwa mereka salah satu yang belum menyerahkan laporan dana dan metodologi survei hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menuturkan penyerahan laporan tertunda karena ada kesibukan lain.
"Dari Populi memang belum. Namun, pada prinsipnya kami selalu taat prosedur. Sudah disiapkan laporannya, namun belum sempat kita serahkan ke KPU," tutur Dimas saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Dimas, keterlambatan pelaporan dana dan metode hitung cepat ke KPU merupakan permasalahan administratif. Hal itu sama sekali tidak akan mengubah hasil survei hitung cepat yang telah mereka rilis.
"Ini kan masalah administratif dan tidak akan mengubah hasil yang sudah rilis. Kalau masih ada tuduhan mengenai keberpihakan lembaga survei kita, lihat saja nanti tanggal 22 apakah angkanya sesuai dengan real count KPU," papar Dimas.
Lembaga survei memiliki batas waktu paling lambat 15 hari setelah mengumumkan hasil hitung cepat untuk menyerahkan laporan dana dan realisasi meto-dologi ke KPU.
Menurut laporan yang diterima Bawaslu, ada lima lembaga hitung cepat yang mengumpulkan laporan ke KPU setelah melewati tenggat 2 Mei 2019, yaitu Charta Politika Indonesia, Indobaro-meter, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, dan Konsepindo Research and Consulting. Sisanya, sebanyak 22 lembaga bahkan belum menyerahkan.
Dalam sidang putusan atas aduan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Bawaslu memutus KPU bersalah. KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sosialiasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Untuk itu, dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada KPU agar mengedepankan transparansi dengan mengumumkan ke publik lembaga-lembaga survei yang sudah ataupun belum memasukkan laporan sumber dana dan metodologi tersebut. (Uta/*/P-2)
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved