Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, kesal dengan keterangan yang disampaikan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Hakim Ketua Joni menilai keterangan yang disampaikan Ratna tidak tegas seperti orang kebingungan.
"Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas," kata Joni dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Joni mengungkapkan hal tersebut saat Ratna menceritakan kebohongannya perihal dianiaya tiga pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Awalnya, Ratna diminta untuk menceritakan kronologis kebohongannya tersebut. Namun, ia malah menjawab lupa.
"Saya lupa," ucap Ratna.
Baca juga: Ratna Pertama Kali Berbohong Soal Wajah kepada Staf
Kemudian, Joni kembali mempertegas apakah Ratna benar-benar lupa atau sengaja melupakan.
"Benar-benar lupa atau dilupa-lupakan? Karena saya nilai saudara menghindar dari cerita ini, saudara sampaikan sepenggal-sepenggal," jelas Joni.
Joni pun meminta Ratna untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bila memang lupa.
Untuk diketahui, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang tidak dikenal.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
DinasĀ Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved