Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kesal, Hakim Ketua Sebut Ratna Seperti Orang Kebingungan

Rifaldi Putra Irianto
14/5/2019 14:12
Kesal, Hakim Ketua Sebut Ratna Seperti Orang Kebingungan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, kesal dengan keterangan yang disampaikan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Hakim Ketua Joni menilai keterangan yang disampaikan Ratna tidak tegas seperti orang kebingungan.

"Saudara seperti orang kebingungan, tidak tegas," kata Joni dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Joni mengungkapkan hal tersebut saat Ratna menceritakan kebohongannya perihal dianiaya tiga pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Awalnya, Ratna diminta untuk menceritakan kronologis kebohongannya tersebut. Namun, ia malah menjawab lupa.

"Saya lupa," ucap Ratna.

Baca juga: Ratna Pertama Kali Berbohong Soal Wajah kepada Staf

Kemudian, Joni kembali mempertegas apakah Ratna benar-benar lupa atau sengaja melupakan.

"Benar-benar lupa atau dilupa-lupakan? Karena saya nilai saudara menghindar dari cerita ini, saudara sampaikan sepenggal-sepenggal," jelas Joni.

Joni pun meminta Ratna untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bila memang lupa.

Untuk diketahui, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang tidak dikenal.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya