Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Hari Ini, Ratna akan Dikonfirmasi Soal Keterangan Saksi

Rifaldi Putra Irianto
14/5/2019 10:41
Sidang Hari Ini, Ratna akan Dikonfirmasi Soal Keterangan Saksi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan(MI/Bary Fathahilah)

SIDANG lanjutan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Selain akan memeriksa Ratan sebagai terdakwa, ia juga akan dikonfirmasi perihal keterangan para saksi.

"Kemarin kita sudah mendengarkan keterangan-keterangan saksi, sudah semua diperiksa, ahli juga sudah. Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengonfirmasi dari keterangan para saksi," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Ia juga mengatakan terkait keterangan saksi ahli pidana yang menyebut pasal ini tidak dikenakan pasal penyebaran melainkan penyiaran, akan menjadi pertimbangan JPU.

"Tentu, Itu menjadi referensi kami. Tapi saya sampaikan tempo hari, keterangan ahli siapa pun kita hargai, baik kami atau dari pihak terdakwa yang menghadirkan. Tapi yang harus kita catat adalah jaksa atau majelis hakim tidak terikat pada keterangan ahli tersebut. Itu hanya sebagai rujukan tambahan untuk pertimbangan kita," jelasnya.

Baca juga: Sidang Hari Ini akan Periksa Ratna Sarumpaet sebagai Terdakwa

Dalam pantauan saat ini, Ratna sudah tiba di PN Jakarta Selatan pukul 08.35 WIB, Selasa (14/5). Ia datang dalam balutan kemeja berwarna biru berlapis rompi tahanan berwarna merah. Ratna hadir ditemani sang anak, Atiqah Hasiholan, yang datang mengenakan baju berwarna hitam.

Saat tiba, Ratna dan Atiqah enggan berkomentar mengenai sidang lanjutan hari ini, mereka hanya menebar senyum.

Adapun atas kasus tersebut Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya