Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengadukan kembali pelapornya Jalaludin atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong.
Melalui kuasa hukumnya, Kivlan melaporkan balik ke Bareskrim dengan tuduhan pengaduan palsu dan fitnah. Ia melaporkan balik Jalaludin pada pukul 13.00 WIB.
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami dengan tuduhan tindak pidana pemberantasan berita bohong dan tuduhan makar," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni, di Bareskrim, Sabtu (11/5).
Kivlan melaporkan balik karena merasa keberatan dan risih terhadap pelaporan yang dilakukan Jalaludin. Ia keberatan, merasa tak pernah melakukan tindakan makar.
"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan ini. Karena Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019 lalu," ujar Pitra Romadhoni.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kivlan Ingin ke Luar Negeri
Pitra Romadhoni menyebut kliennya hanya ingin melakukan unjuk rasa yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan dijamin oleh konstitusi negara pasal 28E UUD 1945.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan pelapor. Ini tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," tukasnya.
Terkait laporan tersebut, Kivlan Zen menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melakukan laporan balik Jalaludin.
"Dan ini melalui kuasa hukum ya, kita kuasa hukum ingin melaporkan balik para pelapor tersebut dengan Pasal 220, Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," pungkasnya.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.(OL-5)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved