Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rekap Suara Kabupaten/ Kota sebelum 12 Mei

Insi Nantika Jelita
08/5/2019 09:20
Rekap Suara Kabupaten/ Kota sebelum 12 Mei
Rekapitulasi penghitungan suara berjenjang yang dilakuka KPU masih di tingkat kecamatan(MI/Lina Herlina)

HARI ini batas akhir rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota. Namun, mengingat ada beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan, rekapitulasi di tingkatan kabupaten/kota juga ikut molor.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada petugas KPU yang meminta perpanjangan waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga hari ini dan perpanjangan di tingkat kabupaten untuk beberapa hari ke depan.

"Oleh karena itu, kita akan menyurati kabupaten/kota untuk paling tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi 3 hari sebelum tingkat provinsi pada 12 Mei. Tanggal 10 Mei paling tidak harus selesai."

Ilham optimistis akan menyelesaikan seluruh rekapitulasi pilpres dan pileg hingga hasil penetapan suara pada 22 Mei mengingat sudah ada beberapa daerah yang menjalankan rekapitulasi di tingkat provinsi seperti Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, dan lain-lain.

"Di provinsi sudah mulai sebagian, tinggal sedikit lagi kok yang belum. Kita harus optimis bisa menyelesaikan (tepat waktu)," ujar Ilham.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan rekapitulasi di tingkat bawah molor karena saat melakukan rekapitulasi muncul banyak koreksi data yang dianggap janggal dan langsung diperbaiki sebalum ditetapkan di wilayah masing-masing.

"Koreksi dari tingkat bawah yang bermasalah itu ada di rekap berjenjang ini. Kalau ada masalah di kecamatan, ya koreksinya langsung di kecamatan. Begitu juga di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.

Mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai petugas KPPS pada 17-18 April. Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei.

Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. KPU provinsi mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April-13 Mei 2019. (Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya