Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan saksi meringankan. Terdakwa Ratna Sarumpaet berharap saksi yang dihadirkan akan banyak membantu.
Pada sidang kali ini tiga saksi dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet dihadirkan, dua di antaranya merupakan asisten Ratna Sarumpaet dan satu lainnya politikus Fahri Hamzah.
Ratna berharap peran Fahri Hamzah sebagai saksi akan meringankan dan banyak membantu.
"Beliau kan saksi yang meringankan, ya saya harap begitu. Dan semoga membantu banyak," kata Ratna Sarumpaet sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks dimulai pada pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna akan Hadirkan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah sendiri sudah dikonfirmasi akan hadir dalam persidangan Ratna kali ini sebagai saksi yang meringankan.
"Kalo Pak Fahri sudah konfirmasi akan datang," ujar Ratna Sarumpaet.
Selain tiga orang saksi yang dihadirkan, pihak terdakwa juga akan memanggil satu orang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).
"Untuk ahli Dr Asisi, ahli bahasa ya," tegas Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Serta secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
DinasĀ Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved