Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI filsafat bahasa Wahyu Wibowo yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, memandang, keonaran dapat terjadi di dunia maya.
Keonaran, kata Wahyu, tidak hanya berupa keadaan fisik tetapi juga dalam bentuk pro kontra atau membuat publik bertanya-tanya.
"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus secara fisik. Onar bisa membuat gaduh, orang yang heran lantas bertanya-tanya itu juga onar," kata Wahyu Wibowo dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Diketahui, berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet di Bandara Bandung yang tersebar di dunia maya baik di media sosial maupun berita daring sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Pun pernyataan saksi fakta sebelumnya, Rocky Gerung, yang menilai perdebatan pro dan kontra kasus hoaks Ratna Sarumpaet hanya berada di dunia maya saja.
"Keributan di media sosial juga dikategorikan onar, karena media sosial itu wakil dari lisan," ujar Wahyu.
Baca juga: Ratna Nilai Ahli dari JPU akan Memberatkan Dakwaan
Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menjelaskan makna keonaran yakni sama dengan keributan. Saat jaksa menanyakan apakah keonaran bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih, Wahyu menyebut bisa dilakukan dua orang yang berdampak ke orang banyak.
"Dalam konteks filsafat bahasa, dua saja cukup tapi nanti berdampak hingga melibatkan orang banyak," terangnya.
Penjelasan dosen Unnas tersebut dapat memberatkan terdakwa Ratna Sarumpaet, karena pro kontra terjadi di dunia maya akibat perbuatan hoaks Ratna Sarumpaet juga termasuk keonaran.
Sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar dengan agenda mendatangkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan empat ahli di antaranya ahli sosiologi Dr Trubus, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto dan ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo.
Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
DinasĀ Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved