Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ratna Nilai Ahli dari JPU akan Memberatkan Dakwaan

M Iqbal Al Machmudi
25/4/2019 09:44
Ratna Nilai Ahli dari JPU akan Memberatkan Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi penasehat hukumnya(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Kamis (25/4), akan memberatkan dakwaan.

Ratna pun menyebut saksi fakta yang dihadirkan JPU belum ada yang mengarah pada substansi dakwaan yakni perbuatan keonaran.

"Saksi fakta belum ada yang mengarah ke unsur dakwaan. Ada, tapi hanya dua saksi yaitu saksi dari pendemo dan polisi," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Menurut Ratna, saksi dari politikus senior Amien Rais dan akademisi Rocky Gerung juga tidak memenuhi unsur dakwaan, hanya sebagai pengakuan kebohongan.

"Mereka nggak ada hubungannya, itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan," ujar Ratna.

Baca juga: Lusa, 4 Saksi Ahli akan Dihadirkan di Persidangan Ratna Sarumpaet

JPU menghadirkan empat ahli yakni ahli sosiologi Dr Trubus, ahli pidana Dr Meti Rahmawati Argo, ahli digital forensik Saji Purwanto, ahli bahasa Niknik.

Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya