Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya kasus penanganan hukum Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra yang ditangkap polisi karena dugaan kasus penipuan. Namun, caleg tersebut tidak dicoret dari pecalonannya.
"Kasus dugaan penipuan yang menjerat caleg Gerindra tidak memengaruhi pencalegannya sebagai caleg anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sebab kasus ini belum bekekuatan hukum tetap dan masih terduga," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, di Sukabumi, Minggu (14/4).
Menurutnya, tersangka kasus dugaan penipuan tersebut tidak dicoret dari pencalegannya karena statusnya masih tersangka bukan terpidana, terkecuali yang bersangkutan sudah menjalani vonis berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pihaknya juga masih menunggu dari kepolisian terkait kasus yang menjerat caleg berinisial TE tersebut.
Ia pun menjelaskan salah satu syarat menjadi caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Baca juga: Caleg Gerindra Terjerat Korupsi
Pada kasus yang menjerat TE ini tidak bisa menggugurkan pencalegannya, apalagi jika dilihat waktu pemungutan suara yang hanya tinggal tiga hari lagi tidak mungkin tersangka langsung divonis dalam waktu yang sempit ini.
"Kita lihat saja hasilnya nanti, apakah yang bersangkutan terpilih menjadi anggota legislatif Kabupaten Sukabumi atau tidak. Jika nantinya tersangka TE terpilih, kami hanya sampai penetapannya saja dan apakah yang bersangkutan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) itu wewenang dari DPRD dan parpolnya," katanya pula.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap TE yang merupakan caleg Partai Gerindra diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha pada kasus proyek pembangunan Pasar Semimodern Parungkuda senilai Rp600 juta lebih. (OL-2)
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved