Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dahnil: Nggak Tahan Lihat Foto Ratna Lama-lama

M Iqbal Al Machmudi
11/4/2019 12:49
Dahnil: Nggak Tahan Lihat Foto Ratna Lama-lama
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, di persidangan Ratna Sarumpaet(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku tidak tega melihat foto wajah Ratna Sarumpaet dalam kondisi lebam.

"Saya sempat melihat itu (foto). Tapi saya nggak tahan liat lama-lama (foto wajah Ratna), ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil saat menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

Dahnil menerima foto wajah Ratna Sarumpaet saat rapat dengan BPN Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 1 Oktober 2018 di Rumah Kartanegara, Jakarta Selatan. Ketidaktahanannya melihat foto lebam Ratna lantaran ia ingat Ratna adalah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektivitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang aktivis pembela HAM yang tidak layak diperlakukan seperti ini," pungkasnya.

Baca juga: Saat Rapat dengan Prabowo, Dahnil Terkejut Ratna Dianiaya

Selain Dahnil, saksi lain yang dihadirkan pada sidang kesembilan ini yaitu Chairullah dan Harjono. Untuk Chairullah dan Harjono merupakan saksi yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, sehingga hari ini dipanggil kembali.

Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong pemukulan terhadap dirinya. Ia didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya