Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah pernyataan salah satu media daring yang menyebut dirinya sebagai penyebar pertama berita bohong Ratna Sarumpaet terkait luka lebam pada wajah akibat dianiaya.
"Saya kemarin dengar berita agak mengganggu yang menyebut saya dan Pak Fadli Zon sebagai orang pertama yang menyampaikan informasi (berita bohong). Saya enggak tahu, saya yang mendengar saksi itu dari pihak kepolisian. Kesaksian itu arahnya agak lucu karena penyebaran info agak kemana-mana," kata kata Dahnil dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Menanggapi pemberitaan yang menyeret dirinya, Danhil menyebut hal itu tidak benar. Ia mengonfirmasi, dirinya dan Fadli Zon bukan penyebar pertama melainkan hanya mengonfirmasi kepada media.
"Tapi kenapa saksi yang bernama Nico Purba bisa menyebut saya dan Fadli Zon yang pertama. Itu ganjil, pernyataan Nico Purba itu ganjil, terima kasih," ujar Danhil.
Baca juga: Ratna Mundur dari BPN Secara Sukarela
Sebelumnya, salah satu media daring mengabarkan pernyataan Nico Purba tentang Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang membenarkan soal penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong pemukulan terhadap dirinya. Atas perbuatannya itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
DinasĀ Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved