Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEHADIRAN juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak nyambung sama sekali.
"Gak nyambung menurut saya. Karena yang seharusnya dikejar itu keonaran. Karena pasal yang dituduhkan keonaran," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
"Tidak nyambung sama sekali," imbuhnya.
Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak mengetahui kehadiran Dahnil sebagai saksi dari JPU.
"Ya saya juga gak tau kenapa dia jadi saksi. Kan ini yang ngatur semua kejaksaan. Jadi terima aja," ujar Ratna.
Baca juga: Dahnil belum Dipastikan Hadir dalam Sidang Ratna Sarumpaet
Tetapi, kehadiran mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut diharapkan akan menguatkan pendapat terdakwa.
"Insha Allah sih menguatkan. Dia orang baik kok," terang Ratna.
Ratna Sarumpaet sudah hadir dalam sidang lanjutan kesembilan pada pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan. Terdakwa datang sendiri dengan pengawalan polisi.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong soal pemukulan terhadap dirinya. Atas perbuatannya itu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
DinasĀ Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved