Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak nyambung sama sekali.
"Gak nyambung menurut saya. Karena yang seharusnya dikejar itu keonaran. Karena pasal yang dituduhkan keonaran," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
"Tidak nyambung sama sekali," imbuhnya.
Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak mengetahui kehadiran Dahnil sebagai saksi dari JPU.
"Ya saya juga gak tau kenapa dia jadi saksi. Kan ini yang ngatur semua kejaksaan. Jadi terima aja," ujar Ratna.
Baca juga: Dahnil belum Dipastikan Hadir dalam Sidang Ratna Sarumpaet
Tetapi, kehadiran mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut diharapkan akan menguatkan pendapat terdakwa.
"Insha Allah sih menguatkan. Dia orang baik kok," terang Ratna.
Ratna Sarumpaet sudah hadir dalam sidang lanjutan kesembilan pada pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan. Terdakwa datang sendiri dengan pengawalan polisi.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong soal pemukulan terhadap dirinya. Atas perbuatannya itu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved