Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan politik uang oleh peserta pemilu 2019 dengan modus memberikan dana asuransi kecelakaan.
Temuan itu diduga dilakukan calon anggota legislatif (caleg).
"Ada calon yang dia dalam tanda kutip menraktir dana asuransi. Tidak diberikan dana rupiah seperti yang kita kenal," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Jum’at (5/4).
Firman tak membeberkan identitas caleg dan daerah pemilihan mana. Ia juga tak bisa menyampaikan nominal asuransi kecelakaan yang diberikan.
Namun ia menegaskan, nilai asuransi kecelakaan yang diberikan itu cukup untuk membuat masyarakat memberikan hak suaranya dalam Pemilu, 17 April nanti.
Baca juga : Bareskrim Terima 554 Laporan Pelanggaran Kampanye
"Kepada mereka masing-masing diberikan jaminan, itu kan sama juga diberikan janji yang bernilai," ujarnya.
Menurut Firman, temuan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Maret lalu. Saat ini, PPATK masih menunggu tindaklanjut dari laporan tersebut.
"Sudah kita kirimkan (ke Bawaslu), tinggal ditanya. Kita PPATK selalu minta feedback setiap produk yang kita kirimin informasi itu," katanya.
Lewat temuan ini, menurut Firman, aturan mengenai politik uang perlu dirumuskan kembali. Apakah definisi politik uang hanya serupa 'serangan fajar' seperti yang selama ini ada.
"Atau sesuatu yang bernilai sama untuk bisa dijadikan alat tukar. Atau jaminan-jaminan," jelasnya. (OL-8)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved