Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEDAULATAN rakyat atau people power yang sebenarnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada pada pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu 2019, 17 April mendatang.
Komisioner KPU Viryan Azis pun berharap, semua pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang langsung menyuarakan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).
Syarat untuk memilih pun kini makin dipemudah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, untuk menggunakan hak suaranya dengan menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-E
"Kalau dalam konteks kedaulatan rakyat, itulah yang disebut people power pada 17 April. Semua masyarakat datang di TPS dan masyarakatlah yang menentukan siapa yang menjadi presiden," ungkapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (4/4).
Putusan MK juga membuat batas waktu pemilih untuk mengajukan pindah TPS atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) diperpanjang hingga 10 April,
Perpanjangan masa pengajuan masuk DPTb dikhususkan bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan aparat keamanan, dan sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara berlangsung.
Baca juga : Pernyataan 'People Power', Amien Rais Menebar Ketakutan
"Sesuai putusan MK, bagi yang di rumah sakit, akan dilayani nanti ada petugas kami ke rumah sakit. Maka kita imbau kepada masyarakat yang saat ini sedang dalam rawat inap hingga lewat 17 April, maka keluarganya bisa hubungi KPU kabupaten/kota untuk informasikan hal ini," jelas Viryan.
Saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi data jumlah pemilih pindahan yang sudah melapor ke KPU. Lebih lanjut, Viryan mengatakan pihaknya mengimbau bagi pemilih yang ingin berlibur, bisa pergi setelah mencoblos.
"Pemilu hanya lima tahun sekali dan kita penting jaga kedaulatan rakyat bukan semata karena hak pilih tapi kita harus sama-sama jaga suara kita di TPS. KPU juga mengimbau silakan semua pendukung peserta pemilu nongkronng bareng di TPS tapi sesuai ketentuan tidak boleh masuk area TPS," tandas Viryan. (OL-8)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved