Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin memiliki sikap sama dengan KPK, tidak ingin berspekulasi soal temuan cap jempol pada amplop yang ditemukan saat pengembangan kasus OTT Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatakan TKN menunggu perkembangan dari KPK terkait hasil OTT Bowo.
"Ini untuk menghidari spekulasi, karena meskipun partai Bowo merupakan koalisi, namun kepentingannya belum tentu untuk pilpres. Cap jempol tidak bisa langsung diafiliasikan dengan kandidat pilpres tertentu," ujar Ace di Jakarta, Rabu (3/4).
Baca juga: TKN Bantah Dana OTT Bowo Untuk Serangan Fajar Pilpres
Sebelumnya, jubir KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya tak ingin berspekulasi dengan temuan cap tersebut. Ia juga meminta kepada publik agar memisahkan proses hukum terhadap Bowo dengan kepentingan politik Pemilu 2019.
Lebih lanjut, Ace menegaskan publik memang perlu memisahkan proses hukum terhadap Bowo dan kepentingan politik seperti yang dikemukakan KPK.
"Meskipun partai Bowo merupakan koalisi, namun kepentingannya belum tentu untuk pilpres," tandasnya.(RO/OL-5)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved