Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, empat orang terjaring, salah satunya Direktur PT Krakatau Steel.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, tadi malam, menyatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Menurut dia, ada pemberian uang dari pihak swasta yang memiliki kepentingan proyek dengan Krakatau Steel.
“Tadi sore sekitar pukul 18.30 WIB tim KPK menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang kepada salah satu direktur BUMN dari pihak swasta,” paparnya.
Uang suap untuk direktur tersebut, imbuhnya, sebagian diserahkan secara tunai dan sebagian lainnya dengan menggunakan sarana perbankan (transfer).
Adapun untuk jumlah keseluruhan uang suap, baik yang diberikan secara tunai maupun transfer, masih ditelusuri KPK.
“KPK juga berencana melakukan konferensi pers mengenai OTT tersebut pada 23 Maret 2019 karena KPK punya waktu 1x24 jam,” ujar Basaria. (Ins/Ant/P-2)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved