Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak di 329 Kabupaten/Kota

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/3/2019 13:39
Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak di 329 Kabupaten/Kota
(MI/Ramdani)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Mochamad Afifuddin menyatakan 329 dari 497 Kabupaten/Kota terdapat surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan.

"Dari 497 Kabupaten/Kota yang sedang melakukan penyortiran, terdapat 329 Kabupaten/Kota (66%) ditemukan surat suara yang tidak dapat digunakan atau mengalami kerusakan," terangnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (9/3).

Baca juga: KPU Buka Layanan Pengaduan WNA Masuk DPT

Menurutnya, dibutuhkan peningkatan kewaspadaan dalam setiap lembar surat suara yang disortir guna memastikan surat suara yang dimasukan ke dalam amplop dalam kondisi baik.

Afif mengaku mendapati temuan itu dari banyak titik dengan variasi ketidaklayakan yang berbeda. Namun, dirinya belum bisa mengatakan lebih jauh. "Banyak titik meski presentase pelanggarannya beda-beda. Detailnya (nanti) akan kami sampaikan lagi," ujar Afif.

Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah temuan surat suara yang rusak, Afif mengungkapkan, hal itu tidak bisa diprediksi oleh Bawaslu.

"Kami mendasarkan pada temuan di lapangan," tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya