Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa merespons permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan penambahan jaksa. Rencananya, pada Maret mendatang ada 25 jaksa yang bakal bertugas di lembaga antirasuah.
"Kita akan mengirim 25 jaksa ke KPK. Itu dilakukan secara bertahap dan tidak mungkin sekaligus, seperti permintaan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, kepada Media Indonesia, Rabu (27/2).
Baca juga: Jokowi Puji Inovasi MA Wujudkan Transparansi dan Kepastian Hukum
Pengiriman tenaga penuntut umum secara bertahap, sambung dia, sengaja dilakukan lantaran Kejaksaan RI juga tidak memiliki banyak personel. Kejaksaan pun berharap jaksa yang diberi mandat dapat berkerja maksimal untuk memberangus praktik lancung di Tanah Air.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, mengaku sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo. Permintaan terkait tenaga tambahan itu lantaran KPK kesulitan untuk menangani pelbagai perkara korupsi.
Menurut dia, idealnya KPK memiliki 150 jaksa yang bertugas untuk menuntaskan seluruh kasus. Sayangnya sejauh ini KPK hanya punya tidak lebih dari 100 jaksa. Realitas itu membuat proses penanganan perkara jalan di tempat, serta banyak kasus yang tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan. (OL-6)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved