Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan ada kemungkinan caleg eks koruptor kembali terpilih di Pileg 2019 mendatang.
Almas menilai saat ini dengan modal sosial yang dimiliki oleh caleg yang bersangkutan, membuat publik cenderung memilih, meskipun rekam jejaknya pernah tersandung kasus korupsi.
Selain itu, ia juga melihat caleg eks koruptor tersebut juga sebelumnya telah menempati posisi sebagai anggota legislatif, sehingga publik melihat tersebut sebagai sebuah faktor untuk memilih caleg eks koruptor tersebut.
"Nama yang kita lihat di daftar merupakan nama yang populer dan dikenal publik, serta telah menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Secara pengenalan, mereka sudah ditangkap publik," kata Almas, ketika dihubungi, Minggu (24/2).
Selain itu, ia menilai caleg eks koruptor juga tidak sungkan mengampanyekan dirinya ke publik. Ia juga melihat kampanye dilakukan secara masif. Hal itu terlihat dari baliho di papan reklame yang besar.
Lebih lanjut, Almas mengatakan publik tidak sepenuhnya mengetahui kasus korupsi yang pernah menjerat caleg. Almas menyadari memang media massa telah memberikan informasi mengenai rekam jejak caleg, tetapi ia menilai tidak menyasar seluruh lapisan masyarakat.
"Sekarang memang diwajibkan untuk menyampaikan secara jujur dan terbuka, tapi hanya melalui media massa. Pertanyaannya berapa banyak yang baca dari media arus utama?" kata Almas.
Baca juga: Ayo Cari Tahu Rekam Jejak Caleg lewat Rekamjejak.net
KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, kata Almas, telah mempublikasikan daftar nama caleg eks koruptor. Akan tetapi, ia mengatakan hal tersebut tidak lama menjadi diskursus di ruang publik.
"KPU mempublikasikan nama itu, ya, ramainya hanya di medsos selama satu atau dua hari. Setelah itu, tensinya menurun. Kami tidak bisa menjangkau hingga ke daerah, padahal banyak eks napi ini berasal dari luar Jakarta," kata Almas.
Almas mengatakan pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya telah menyosialisasikan caleg eks koruptor tersebut secara masif. Meski demikian, ia menilai upaya pemberian informasi juga harus dilakukan ketika hari pencoblosan.
"ICW dan temain lainnya, seperti Perludem dan Netgrit menyosialisasikan dengan masif, salah satunya dengan memasang daftar caleg eks napi di TPS ketika pencoblosan. Memang ada wacana tapi harus direalisasikan," kata Almas.
Almas mengatakan publik harus mengetahui rekam jejak wakil di parlemen yang mereka pilih. Hak tersebut, lantaran saat ini citra parlemen sangat buruk dengan seringnya terjerat kasus korupsi.
Ia menilai, dengan tidak mencalonkan eks napi korupsi, setidaknya bisa memberi citra yang positif bagi parlemen. Sehingga, mampu menggeser stigma parlemen yang korup.
"Evaluasi DPR 2014-2019, menjadi rapor merah, kan soal korupsi, ketua DPR, wakil ketua DPR tersangka korupsi. Parlemen di daerah mereka juga banyak ditetapkan sebagai tersangka. Citra ini yang seharusnya diubah," kata Almas.
Salah seorang warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Ade Suhendra, 42, mengatakan jika peraturan membolehkan eks koruptor menjadi caleg, maka tak ada yang salah ia akan terpilih.
Meski ia melihat akan ada pergeseran penilaian dari publik, karena pernah terlibat kasus korupsi. Akan tetapi, pada akhirnya ia akan melihat apa visi-misi yang dibawa oleh caleg tersebut.
"Kalau peraturannya dibolehkan, mau bagaimana. Yang penting kan nanti, visi-misi yang ia tawarkan. Terlepas dia mantan koruptor atau bukan," kata Ade.
Kendati demikian, ia sendiri mengaku lebih memilih calon yang memiliki rekam jejak yang bersih, ketimbang pernah tersangkut hukum. Ade menilai, meski telah melalui proses hukum dan bisa dipilih, tetapi masih ada calon lain yang punya rekam jejak lebih baik.
"Kalau saya tentu milih yang lain. Tapi itu kembali ke pilihan pribadi, ya. Kalau ada yang berbeda, tidak masalah. Tapi, menurut saya, dari sekian banyak calon, kan tidak semuanya mantan koruptor," kata Ade.
Sementara itu, warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Uswatun Hasanah, 45, mengaku telah mengetahui perihal adanya caleg eks koruptor. Ia mengetahui hal tersebut melalui media massa.
"Saya tahu itu dari berita. Sempat ramai juga," kata Uswatun.
Meski mengetahui adanya caleg eks koruptor tersebut di daerah pemilihannya, ia mengaku hal tersebut sah-sah saja, karena tidak melanggar aturan.
"M. Taufik, itu ya? Sebelumnya sudah terpilih, kan? Kalau memang dia mantan koruptor, tapi dia sudah masuk daftar calon, toh. Mau bagaimana? Nanti deh saya pikir-pikir dulu mau pilih siapa," kata Uswatun. (OL-3)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved