Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan harus rela kembali duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota pembelaan dugaan perkara korupsi yang menjeratnya.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut hukum untuk melanjutkan pada pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah cermat dan lengkap. Dakwaan dinilai menjelaskan perkara Karen sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara.
"Menimbang seluruh keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pemeriksaan saksi," ujar Hakim Emilia.
Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan senilai Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014.
Baca juga: Pelindo dan Pertamina Jalin Kerja Sama Bisnis Strategis
Dalam melakukan investasi PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.
Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko. Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia pun dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.
Jaksa menilai, perbuatan Karen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam eksepsinya Karen membantah menerima suap. Kebijakan Karen dianggap sebagai aksi korporasi guna pelaksanaan prinsip business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur alam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (Medcom/OL-2)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved