Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formapi) Lucius Karus menilai partai politik makin tidak sensitif karena tetap mempertahankan Caleg eks Koruptor pada daftar Calegnya di Pemilu 2019.
Bahkan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumukan pun, partai politik punya keengganan untuk mencoret nama-nama tersebut dari daftar Caleg.
“Artinya memang tidak ada lagi sensitivitas. Perang terhadap korupsi itu bukan hanya soal penegakan hukum saja kan tetapi soal etika yaitu sejauh mana Partai punya rasa sensitive terhadap perang terhadap korupsi dan rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin politisi bersih,” kata Lucius kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (12/2).
Ia menilai, partai politik memiliki banyak alasan untuk mempertahankan caleg eks koruptor, misalnya karena mereka dianggap bisa meraih suara.
Baca juga : NasDem, PKB dan PSI Konsisten tak Usung Caleg Eks Koruptor
“Makanya kami sepakat dengan KPU yang mengumumkan nama-nama tersebut. Semoga masyarakat bisa cerdas sehingga mampu membedakan mana yang pantas dipilih dan mana yang tidak,” ucap Lucius.
Dengan masuknya para koruptor pada daftar Caleg kata dia merupakan indikasi kuat partai-partai tersebut tidak punya kepedulian pada pemberantasan korupsi.
“Makanya kita apresiasi beberapa partai yang justru berani mencoret nama-nama tersebut. Dan masyarakat saya rasa mampu memberikan penilaian yang obyektif pada partai-partai yang tetap mempertahankan mereka,” pungkas Lucius. (OL-8)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved