Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan ada 14 calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang belum masuk ke dalam daftar 49 caleg eks koruptor di Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami olah secara merinci. Kami bantu mendetailkan dengan cakupan dapilnya. Setelah kami kumpulkan, putusan-putusan pengadilannya yang inkrah, ternyata data yang bisa kami kumpulkan. Dari Perludem ada pertambahan 14 caleg mantan terpidana korupsi,"jelas Titi di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (7/2).
Baca juga: Ada 3 Tambahan Nama Caleg Koruptor
Seperti diketahui, KPU telah merilis 49 caleg mantan koruptor yang mengikuti pemilihan legislatif 2019. Dengan adanya penambahan data dari Perludem sebanyak 14 caleg (1 caleg DPRD Provinsi, 10 caleg Kabupaten, dan 3 caleg DPRD Kota), maka total ada 63 caleg mantan koruptor.
Titi menambahkan, data sementara 63 caleg mantan koruptor berasal dari 13 partai politik. Sebelumnya, data eks koruptor yang dirilis KPU berasal dari 12 partai. Kini, ditambah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Oleh karena itu, 63 caleg mantan koruptor itu meliputi 6 orang dari Gerindra. 1 orang dari PDI Perjuangan, Golkar ada 8 orang, Garuda 2 orang, Berkarya 6 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 orang, Perindo 2 orang, PPP 2 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 orang, Hanura 8 orang, Demokrat 6 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 orang dan PKP Indonesia (PKPI) 3 orang.
"Sehingga sekarang partai yang paling banyak mantan napi korupsinya adalah partai Golkar dan Hanura. Tinggal 3 dari data kami partai politik yang tidak ada mantan napi korupsinya, yakni PKB, Partai NasDem dan PSI. Selain itu semua ada mantan terpidana korupsinya." tandasnya. (OL-6)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved