Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITMEN empat partai politik untuk tidak mendaftarkan calong anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi mendapat apresiasi masyarakat.
Keempat partai yang daftar calegnya bersih dari napi eks koruptor antara lain Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, keempat partai itu menunjukkan respons yang baik terhadap tuntutan masyarakat menghadirkan caleg yang berintegritas.
"Jadi empat partai yang bisa membersihkan daftar calon nya dari mantan koruptor layak kita apresiasi karena responsif dengan tuntutan untuk disampaikan ke publik mengenai desakan partai politik menghapus daftar caleg dari mantan koruptor,"jelas Lucius di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (31/1).
Lucius mengakui, dalam penentuan caleg Pemilu 2019 ada proses panjang yang diperjuangkan secara serius oleh keempat partai tersebut untuk tidak mendaftarkan caleg berstatus eks koruptor.
Baca juga : NasDem Dukung Publikasi Caleg Koruptor
Keempatnya pun telah menunjukkan upaya yang bagus kepada masyarakat dalam mewujudkan legislator yang bersih.
"Empat partai yang menunjukan itu meruapakan upaya bagus sekaligus upaya kampanye yang paling baik di pemilihan legislatif. Saya kira kalau ini bisa disosialisasikan dengan baik ini menjadi salah satu informasi yang penting yang menjadi acuan pemilih. Dan ini didukung oleh publik."jelasnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Mardani, Ray Rangkuti menganggap keempat partai politik yang tidak ada caleg mantan koruptor semata ide untuk menjadi partai yang bersih dari korupsi.
"Sebagai ide untuk menjadi partai yang bersih anti korupsi di masyarakat kita. Atau mungkin sengaja mereka memilih tidak menempatkan caleg napi korupsi sebenarnya untuk kepentingan partai mereka sebagai partai bersih. Kemudian juga dijadikan salah satu bentuk kepercayaan diri kalau terpilih dan menyebarkannya di masyarakat,"ungkap Ray. (OL-8)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved