Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Resmi Bebas, Ma'ruf Amin: BTP Harus Diperlakukan Sebagai WN yang Baik

Antara
24/1/2019 15:12
Resmi Bebas, Ma'ruf Amin: BTP Harus Diperlakukan Sebagai WN yang Baik
(ANTARA)

CALON Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) telah bebas dari hukuman sehingga haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.

"Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti BTP, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Amin di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1).

Baca juga: BTP tak Ambil Hak Bebas, Kalapas Cipinang: Ini Pengalaman Luar Biasa

Amin mengatakan sebagai seorang warga negara, BTP telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan."Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ucap dia.

BTP telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama, Kamis pagi. BTP bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya