Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi, yakni Eny Purnawati yang merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Wahyudi seorang juru bayar,“ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/1).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait alokasi penggunaan dana oleh KONI yang bersumber dari Kemenpora. Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: KPK Dalami Proses Pengajuan Dana Hibah Kemenpora
Diduga sebagai pemberi, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, ialah Deputi IV Kemenpora (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora dkk serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora dkk.
Diduga AP serta ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta.
Sebelumnya MUL disebutkan telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu ponsel pintar.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Namun, diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (OL-7)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved