Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Awas, Surat Suara Bisa Jadi Pintu Masuk Kecurangan Pemilu

RO/Micom
23/8/2017 18:23
Awas, Surat Suara Bisa Jadi Pintu Masuk Kecurangan Pemilu
(Ilustrasi)

DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan peraturan KPU yang berkaitan dengan logistik, Selasa (22/8).

Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR ini, yang paling banyak dibahas ialah yang berkaitan dengan surat suara pemilu.

"Pintu masuk untuk terjadinya kecurangan pada tingkat pertama adalah kelebihan surat suara pemilu. Ini adalah yang perlu kita cermati,” ujar Anggota Komisi II Luthfy Andi Mutty, Selasa (22/8).

Politisi NasDem ini melanjutkan, ada banyak sekali modus terkait dengan surat suara ini. Salah satunya ialah pencetakan surat suara yang dari waktu ke waktu selalu menggunakan jasa perusahaan tertentu.

"Informasi yang berkembang, perusahaan itu membanting harga tetapi dia mencetak surat suara yang lebih, kemudian kelebihan surat suara itu dijual kepada pasangan tertentu," ucap Luthfi.

Mantan staf ahli Wakil Presiden Boediono ini berpandangan, perlu antisipasi terhadap hal semacam ini. "Perlu sanksi hukum jika ada surat suara yang berlebih dengan alasan yang tidak jelas. Beri sanksi pidana dan administrasi," imbuhnya.

Menurut Luthfi, ada juga modus kecurangan lain yang kerap terjadi. Misalnya pada saat perhitungan suara selalu mati lampu. "Setiap mati lampu pasti kotak suara hilang. Ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, Bawaslu tapi tidak pernah ditindaklanjuti," sambungnya.

Dia menandaskan, yang diperlukan adalah tekad mewujudkan pelaksanaan pemilu yang semakin baik dari waktu ke waktu. Pilkada yang semakin berkualitas dari waktu ke waktu. Itulah mengapa UU Pilkada dan UU Pemilu memberikan penguatan pada Bawaslu dan Panwaslu untuk melakukan langkah-langkah mengantisipasi terjadinya kecurangan-kecurangan.

"Sehingga menghasilkan pemerintahan yang legitimate. Pemerintahan yang memberikan harapan kepada masyarakat,” tutup mantan Bupati Luwu Utara ini. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya