Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, puluhan ribu masyarakat di sejumlah daerah akan kembali ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, pemungutan suara ulang (PSU) gelombang pertama sudah dilakukan pada Sabtu (22/3) lalu. Adapun PSU Pilkada 2024 gelombang kedua diagendakan pada Sabtu (5/4) mendatang dengan menyasar 50 ribu lebih pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan persiapan PSU gelombang kedua berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah semuanya sudah disiapkan dengan baik," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (3/4).
Idham mengungkap, ada lima kabupaten/kota yang akan menggelar PSU pada akhir pekan mendatang. Kelimanya adalah Kota Sabang untuk 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Paya Seunara dengan total pemilih 541 orang, Kabupaten Banggai untuk 89 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dengan total pemilih 37.830 orang.
Berikutnya, 21 TPS di Kabupaten Bungo dengan total pemilih 8.412 orang, 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu dengan total pemilih 3.891 orang, dan 1 TPS di Kabupaten Buru dengan total pemilih 608 orang. Selain PSU, Kabupaten Buru juga akan menggelar penghitungan ulang surat suara (PUSS), tepatnya di 1 TPS pada Kecamatan Namlea dengan total pemilih 523.
Adapun total pemilih yang terdampak pada pelaksanaan PSU dan PUSS gelombang kedua adalah 51.805 orang. Idham menjelaskan, dalam menggelar PSU gelombang kedua, jajarannya di daerah sudah memaksimalkan mekanisme sosialisasi kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pindahan, maupun tambahan.
"Selain itu, KPU RI menegaskan kepada KPPS agar memastikan seluruh formulir Model C. Pemberitahuan dapat terdistribusi kepada pemilih terdaftar yang berhak," jelasnya.
(Tri/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme.
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
Selain itu, untuk memperkuat pembuktian dan argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan, Idham menjelaskan pihaknya telah membentuk tim hukum khusus.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved