Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengumumkan sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang," kata Afifuddin di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/11).
Selain meninggal dunia, ia juga mengungkap ada sejumlah petugas KPPS yang mengalami kecelakaan maupun sakit. Totalnya, sambung Afifuddin, mencapai 115 orang.
AAfifuddin memastikan, petugas KPPS yang meninggal dunia bakal mendapatkan santutan sebagaimana yang telah diatur lewat Kementerian Keuangan. Santunan itu sebesar Rp36 juta dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Adapun santunan untuk petugas KPPS yang cacat permanen saat melaksanakan kerja sebesar Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta. (P-5)
SEORANG petugas TPS dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia usai bertugas dalam pemungutan suara.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved