Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka 3 juta lebih "lowongan" untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pendaftarannya sendiri sudah mulai dilakukan hari ini, Selasa (17/9/2024) sampai 28 September mendatang.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkap, honor petugas KPPS untuk Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk enam anggota KPPS. Mereka akan bekerja selama satu bulan penuh mulai 7 November sampai 8 Desember 2024.
Untuk dapat menjadi petugas KPPS pada Pilkada 2024, Parsa menjabarkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Selain berstatus warga negara Indonesia (WNI), calon petugas KPPS mesti berusia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
Baca juga : Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Dibanding Pemilu 2024, Ini Jumlahnya
"Dengan pertimbangan bahwa kerja-kerja KPSS ini benar-benar mengandalkan kerja-kerja fisik. Ini juga sudah kita adaptasi di perekrutan KPPS pada Pemilu serentak (2024) yang lalu," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta.
Lebih lanjut, sehat tidaknya petugas KPPS saat bertugas harus dibuktikan dengan sejumlah tes kesehatan jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani, para calon petugas KPPS harus melewati pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolesterol.
"Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," sambung Parsa.
Baca juga : KPU Tetap Proses Calon Kepala Daerah Meskipun Mereka Berstatus Tersangka
Berikut syarat lengkap menjadi petugas KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
Baca juga : KPU Kota Tasikmalaya Butuhkan 6.895 Orang Anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024
3. Memenuhi item pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolestrol.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Mempunyai integritas yang pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Baca juga : KPU Daerah yang Terdapat Calon Tunggal Diminta Gelar Simulasi
6. Tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Berdomisili dengan wilayah tugas KPPS.
8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun. (Tri/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KPKÂ memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved