Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk tidak menutup-nutupi status hukum calon kepala daerah (cakada) yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Terlebih, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tidak akan mengungkapnya selama kontestasi berlangsung.
Ketua The Constitutional Democracy Initiavite (Consid) Kholil Pasaribu mengatakan, tugas KPU seharusnya membantu pemilih dengan membuka informasi seluas-luasnya soal rekam jejak para calon kepala daerah. Baginya, itu diperlukan demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia.
"Ini demi menegakkan prinsip jujur dalam kepemiluan Indonesia, bahwa semua hal dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Kholil kepada Media Indonesia, Senin (16/9).
Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah
Menurutnya, dengan transparansi yang paripurna dari KPU terkait status hukum calon kepala daerah, masyarakat sebagai pemilih yang nantinya akan menjadi hakim untuk menilai pantas tidaknya seseorang memimpin daerah masing-masing.
Undang-Undang Pilkada, sambung Kholil, sebenarnya sudah menunjukkan semangat keberpihakan pada pemilih untuk diberikan fasilitas informasi yang optimal terkait rekam jejak calon. Misalnya, calon yang pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan status sebagai mantan terpidana di media massa.
Namun, ketentuan tersebut dinilai masih kurang karena hanya menyasar calon yang sudah bebas dan memiliki status berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan. Ia mengatakan, hal serupa seharusnya dapat diterapkan ke calon yang berstatus tersangka karena melakukan dugaan tindak pidana.
Baca juga : KPU Harus Buka Informasi Riwayat Hidup Calon Kepala Daerah
"Dengan beranjak dari pemahaman bahwa kejaksaan ingin menjaga agar penegakkan hukum tidak menjadi alat politik, maka tujuan itu tidak akan tercapai," ujar Kholil.
"Cakada (calon kepala daerah) berkasus hukum justru jauh lebih berpotensial menjadikan hukum sebagai alat politik di kemudian hari jika terpilih," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkap ada satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi. (J-2)
Ada enam bacakada di Pilkada serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi maupun pidana umum.
Penolakan serangan fajar dinilai penting untuk mencegah korupsi di masa depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan mengungkap siapa cakada yang dimaksud.
Fakta yang diungkap oleh KPK ihwal status tersangka salah satu cakada tidak akan ada jika partai politik memiliki komitmen antikorupsi
KPU memastikan bahwa status tersangka dugaan kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta Pilkada 2024 akan diketahui oleh masyarakat.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved