Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Majalengka telah melakukan verifikasi administrasi pendaftaran dua bapaslon yang mendaftar untuk Pilkada 2024, yaitu Karna Sobahi-Koko Suyoko dan Eman Suherman-Dena M Ramdhan.
Dari hasil verifikasi dinyatakan kedua pasangan tersebut belum memenuhi syarat (BMS) pencalonannya. Mereka diberi waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaikinya.
Baca juga : KPU Tasikmalaya Beri Kesempatan Paslon Kepala Daerah Perbaiki Persyaratan
"Pasangan Karna-Koko dan Eman-Dena, telah memperbaiki syarat pencalonannya sebelum batas waktu perbaikan yang diberikan berakhir," tutur Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, Senin (9/9).
Kedua pasangan tersebut menyampaikan perbaikan syarat pencalonan melalui aplikasi Silon KPU pada akhir pekan lalu. Selanjutnya, KPU Kabupaten Majalengka pun langsung memverifikasi administrasi berkas pencalonan hasil perbaikan kedua pasangan calon tersebut.
Ditambahkan Andhi, tahapan verifikasi administrasi berkas pencalonan hasil perbaikan berlangsung hingga 13 September 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2024.
Baca juga : Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Resmi Daftar Pilgub Jawa Barat
"KPU Kabupaten Majalengka akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan berkas pencalonan kedua bapaslon apakah dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS)," tutur Andhi.
Dijelaskan Andhi, secara umum semua berkas pendaftaran sudah lengkap, tetapi ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 1229 Tahun 2024, sehingga harus diperbaiki.
Di antaranya, surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum disampaikan sesuai kaidah PKPU Nomor 1229 Tahun 2024, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dan lainnya. (UL/J-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
SEDERET nama alumni SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah diketahui masuk dalam jajaran Kabinet Pemerintahan Prabowo - Gibran.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bakal memperketat syarat keimigrasian dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih memberikan kesempatan bagi pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah untuk memperbaiki berkas yang belum memenuhi persyaratan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved