Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyiapkan sanksi untuk para kader dan pengurus partai yang tidak mendukung keputusan DPP dalam menentukan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
"Keputusan yang sudah diambil DPP PKB wajib dikawal dan dimenangkan. Jika nanti ada kader, pengurus, yang tidak disiplin, pasti DPP PKB akan mengambil tindakan," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (20/7).
Jazilul Fawaid, yang kerab dengan sapaan Gus Jazil, menegaskan para kader dan pengurus partai, wajib mengawal dalam satu barisan, untuk mengamankan apa yang menjadi keputusan DPP PKB, di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga : Datang ke Palu, Jazilul Tegaskan PKB Usung Ahmad Ali-Abdul Aljufri di Pilgub Sulteng
Gus Jazil menyatakan, khusus untuk Pilkada Sulawesi Tengah, PKB telah menetapkan dukungan kepada pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA), sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
"Karena ini membangun soliditas dan solidaritas bukan untuk kepentingan satu dua orang, tetapi kepentingan satu Sulteng, dan juga kepentingan misi PKB," tandasnya.
Untuk mengusung satu pasang calon di Pilkada Sulteng, dibutuhkan 20% dari 55 kursi DPRD Sulteng periode 2024-2029.
Baca juga : DPW PAN Tegaskan Dukungan di Pilkada Sulteng hanya Untuk Ahmad Ali
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri telah diusung Partai NasDem dengan delapan kursi, PKB lima kursi, Gerindra tujuh kursi, PAN 2 kursi, Hanura satu kursi, dan PPP satu kursi.
Sementara, kader PKB atas nama Renny Lamajido, menjadi bakal calon wakil gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid. Mereka saat ini didukung tiga partai politik yakni Demokrat delapan kursi, PKS lima kursi, dan PBB satu kursi.
Terhadap salah seorang kader PKB, yang memilih sebagai bakal calon wakil gubernur dari partai lain tersebut, Guz Jazil menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi. (Z-1)
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy membeberkan masalah paling mendasar yang menyebabkan hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB memanas akhir-akhir ini.
Pembentukan pansus PKB itu diinisiasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved